Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Hal Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:08 WIB
loading...
Roy Suryo Divonis 9...
Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter yang dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar Martin.

Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah adalah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa telah berjasa kepada negara," katanya.

Dia menilai Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved