2 Pembegal Mama Muda di OKU Timur Ditangkap usai 15 Menit Beraksi

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:35 WIB
loading...
2 Pembegal Mama Muda...
Dua pelaku begal mama muda di OKU Timur berhasil ditangkap usai beraksi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
OKU TIMUR - Dua pelaku begal mama muda , Suli Karmita (27), warga Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur , ditangkap selang 15 menit beraksi. Kedua pelaku adalah Komaruddin (37) dan Ahmad Periyadi (24).

Kedua pelaku adalah warga Desa Kertanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur diringkus polisi setelah melakukan aksi tindak pidana begal.

"Kedua pelaku begal itu diringkus setelah melakukan aksi begal tak jauh dari rumah korban. Keduanya ditangkap, Selasa (27/12/2022) kemarin, pasca 15 menit setelah aksi kejahatannya,” kata Kapolsek Madang Suku I OKU Timur, AKP Hisanul Baroya.



Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat korban dan anak balitanya pulang dari membesuk keluarganya di Dusun SP 1, Desa Tebing Sari Mulya, menggunakan sepeda motor matic dengan nomor polisi F 5954 FCF.



Dari arah berlawanan, lanjut AKP Hisanul, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic tanpa nomor polisi.

"Lalu kedua pelaku menghadang korban, dan pelaku yang dibonceng menodongkan senjata tajam jenis pisau dan langsung merampas motor korban. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Madang Suku I," bebernya.



Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Madang Suku I langsung melakukan penghadangan. Lalu, sekitar 15 menit kemudian kedua pelaku melintas dan berhasil diamankan.

“Mereka sempat melarikan diri, tapi berhasil dikejar anggota dan ditangkap. Kini kedua pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor milik korban, sebilah senjata tajam jenis pisau, satu kunci T, dan satu topi telah diamankan di Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, kedua pelaku saat diinterogasi hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya. "Iya pak, kami berdua yang membegal ibu itu," ucapnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana diatas lima tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2542 seconds (0.1#10.140)