2 Pembobol Rumah Dokter Dibekuk, Gasak Uang Tunai Rp65 Juta dan Puluhan Emas Batangan
Selasa, 27 Desember 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK
"Sebagian barang bukti emas masih ada, karena pelaku bingung menjualnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selanjutnya, kedua pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Sebagian barang bukti emas masih ada, karena pelaku bingung menjualnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selanjutnya, kedua pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :