Kasus Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Bersama di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:25 WIB
loading...
Kasus Penistaan Agama,...
Terdakwa kasus penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jateng. Foto/MPI/R August
A A A
SOLO - Terdakwa kasus penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan secara bersamaan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jateng.

Keduanya saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan ITE setelah terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri sekitar 3 bulan lalu.



"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada 6 saksi yang dihadirkan dari jaksa," ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto saat jeda persidangan, Selasa (27/12/2022).

Gus Nur dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang dengan agenda berbeda. Gus Nur mendengarkan keterangan saksi, sedangkan Bambang Tri adalah pembuktian penuntut umum.

Menurut Bambang Ariyanto, karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan mengahdirkan kedua terdakwa secara langsung.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.



Adapun enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Kesaksiaan pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa, dan keterangan lainnya. Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3299 seconds (0.1#10.140)