Polisi Tilang Pengguna Mobil Dinas Tutup Pelat Merah dengan Hitam

Senin, 26 Desember 2022 - 11:08 WIB
loading...
Polisi Tilang Pengguna...
Pengemudi mobil dinas pelat merah ditilang karena kedapatan mengganti mobil dinas dengan pelat hitam di Jakarta Timur. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil dinas pelat merah ditilang karena kedapatan telah mengganti mobil dinas dengan pelat hitam. Penilangan dilakukan karena nomor polisi tidak sesuai dengan surat-surat yang asli.

Dalam video yang dipublikasi akun media sosial @TMCPoldaMetro terlihat seorang pria memasang pelat hitam berkode RFN pada kendaraan dinas. Baca juga: Brak! Melawan Arus, Angkot Tabrak Mobil Pelat Merah di Bogor

Kendaraan dinas tersebut ialah kendaraan yang menggunakan pelat merah, namun pelat merah tersebut ditutup dengan menggunakan pelat hitam. Nomor polisi berpelat merah tersebut berkode B1190QQ.

”Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang,” tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual. Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana.

Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile. Baca juga: Begini Lihainya Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Gunakan Mobil Pelat Merah

Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

”Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar,” kata Agung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Rekomendasi
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Beras Merah, Hitam,...
Beras Merah, Hitam, Coklat dan Putih, Mana yang Paling Sehat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved