Mendagri: Perlu Perda Penggunaan Masker di Masyarakat
Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:09 WIB
loading...
Mendagri M Tito Karnavian mengatakan perlu perda penggunaan masker di masyarakat.Foto/Sandy Gaming
A
A
A
JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Carnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap fokus pada upaya penekanan penyebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
Upaya tersebut agar tetap mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan melakukan intervensi agar dipatuhi.
(Baca juga: Kapolda NTB Ajak Pemuda dan Mahasiswa Dorong Masyarakat Produktif Saat Pandemi )
"Di Papua ada 4 daerah yang angka positifnya naik. Berkaitan dengan ini saya sudah sampaikan secara rinci anatomi virus ini. Prinsipnya itu, mencegah lebih baik daripada mengobati. Empat kunci utama, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan sosial. Namun tidak sebatas itu, harus ada intervensi pemerintah, harus ada mobilisasi massa. Tidak hanya pemerintah, semua pihak harus memahami kondisi ini,"jelas Tito, selepas menggelar rapat bersama Kepala Daerah dan Forkompimda Papua di Hotel Swiss Bell Jayapura, Jumat (10/7/2020) petang.
Dikatakan, bentuk intervensi yang bisa dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sifatnya wajib dipatuhi dan dilaksanakan semua lapisan masyarakat.
Upaya tersebut agar tetap mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan melakukan intervensi agar dipatuhi.
(Baca juga: Kapolda NTB Ajak Pemuda dan Mahasiswa Dorong Masyarakat Produktif Saat Pandemi )
"Di Papua ada 4 daerah yang angka positifnya naik. Berkaitan dengan ini saya sudah sampaikan secara rinci anatomi virus ini. Prinsipnya itu, mencegah lebih baik daripada mengobati. Empat kunci utama, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan sosial. Namun tidak sebatas itu, harus ada intervensi pemerintah, harus ada mobilisasi massa. Tidak hanya pemerintah, semua pihak harus memahami kondisi ini,"jelas Tito, selepas menggelar rapat bersama Kepala Daerah dan Forkompimda Papua di Hotel Swiss Bell Jayapura, Jumat (10/7/2020) petang.
Dikatakan, bentuk intervensi yang bisa dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sifatnya wajib dipatuhi dan dilaksanakan semua lapisan masyarakat.
Lihat Juga :