Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pemuda di Pringsewu Dibekuk Polisi
Minggu, 25 Desember 2022 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, ujar Yudi meneruskan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang Rp3.335 ribu yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya
(nag)
Lihat Juga :