Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pemuda di Pringsewu Dibekuk Polisi

Minggu, 25 Desember 2022 - 11:23 WIB
loading...
Terlibat Penyalahgunaan...
Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika pada Sabtu (24/12/22) siang. iNews TV/Andreas
A A A
PRINGSEWU - Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika pada Sabtu (24/12/22) siang. Kedua tersangka berinisial KK (24) dan RD (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang sekira pukul 11.15 Wib. Tersangka KK diringkus Polisi di Jalan Gunung Kancil kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD.

"Dari tangan tersangka KK, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana," ujar Kasat Narkoba saat dikonfrimasi awak.media pada Minggu (25/12/22).

Dikatakan Yudi, dari nyanyian KK, Polisi kemudian bergerak menuju rumah RD yang berperan sebagai pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

"Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya," ungkap Yudi.

Tak hanya itu, ujar Yudi meneruskan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang Rp3.335 ribu yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)