Satpol PP DKI Larang Warga Jakarta Main Petasan saat Malam Tahun Baru

Jum'at, 23 Desember 2022 - 08:02 WIB
loading...
Satpol PP DKI Larang...
Seorang pria tengah berdiri di depan pedagang petasan Jalan Pasar Asemka, Jakarta Barat. Satpol PP DKI Jakarta melarang warga merayakan malam tahun baru dengan petasan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang petasan saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Alasannya, petasan membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran .

Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Sedangkan kembang api, kata dia, selama masih aman tidak dilarang. Baca juga: Malam Tahun Baru, Warga Tangerang Dilarang Gunakan Petasan

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak ada masalah)," ujar Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Arifin mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan. Bahkan, dia meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.

"Ya kita imbaulah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya. Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," tuturnya.



Lebih lanjut, Arifin tidak segan untuk memberikan sanksi teguran hingga penyitaan petasan jika pedagang membandel. Diketahui momen perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tidak bisa terlewat dengan tidak adanya pesta kembang api maupun petasan.

"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru. (Tindakan) iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Sebelumnya,Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata membeberkan lokasi perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta tersebar di setiap kantor wali kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu. Baca juga: Wagub DKI Larang Petasan dan Arak-arakan saat Malam Tahun Baru

"Nanti juga ada festival malam tahun baru di TMII dan juga ada di tingkat kota di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Tempatnya Jakarta Pusat di Thamrin 10 kemudian Jakarta Utara di kantor wali kota, Jakarta Barat di kantor wali kota, Jakarta Selatan di Setu Babakan, Jakarta Timur juga ada di Old Shanghai Cakung dan Pulau Untung Jawa untuk Pulau Seribu," beber Andhika.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Tahun Baru, Konsumsi...
Malam Tahun Baru, Konsumsi Listrik Melonjak Sampai 40,23 GW
Donasi Malam Tahun Baru...
Donasi Malam Tahun Baru di Jakarta untuk Korban Bencana Sumatra
Malam Tahun Baru Berjalan...
Malam Tahun Baru Berjalan Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kerja Keras Polri
Rekomendasi
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved