Giliran Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim Digeledah KPK

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:54 WIB
loading...
Giliran Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim Digeledah KPK
KPK kembali melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Jawa Timur, kali ini giliran ruang kerja gubernur dan wakil gubernur jadi sasaran. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus melakukan pengembangan pasca Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sejumlah kantor pemerintah di Jatim menjadi sasaran penggeledahan.

Setelah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur (Jatim), KPK lantas melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Rabu (21/12/2022).



Dari pantauan, empat personel memasuki ruang kerja Gubernur Jatim yang ada di lantai dua sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 30 menit lebih, dua personel KPK keluar dari ruangan tersebut. Bahkan tim KPK juga memasuki ruangan Wakil Gubernur Jatim.

Sebelumnya, tim KPK telah memasuki ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.



"Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, lalu anggaran yang digunakan itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono saat ditemui di lokasi.

Penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.



Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)