Libur Nataru, Penumpang KA Usia 6-12 Belum Vaksin Bisa Lakukan Perjalanan Tanpa Surat Dokter

Selasa, 20 Desember 2022 - 01:08 WIB
loading...
Libur Nataru, Penumpang...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui persyaratan bagi para penumpang khususnya usia 6-12 tahun menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui persyaratan bagi para penumpang khususnya usia 6-12 tahun menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Penumpang usia tersebut kini diperbolehkan naik kereta api tanpa harus menunjukkan keterangan dokter sebelum vaksin.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).Baca juga: PT KAI Daop 1 Sediakan 745.622 Tiket Libur Nataru, 207.000 Sudah Terjual

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.

Sebelum aturan terbaru ini, para pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Infografis
Mulai 12 Juli 2021,...
Mulai 12 Juli 2021, Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved