Tak Tahan Jadi Korban Persekusi, Mahasiswa Gundar Depok Lapor Polisi
Senin, 19 Desember 2022 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
T mengaku dipukuli hingga menyebabkan luka lebam. Kemudian dia juga disundut rokok dan hampir ditelanjangi. “Kalau dari ini kita lihat banyak lebam juga bekas sundutan rokok. Semi ditelanjangi,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan atas laporan T yaitu Pasal 351, 170 dan UU ITE. Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.”Masih kita dalami kasus ini,” tegasnya.
Pasal yang dikenakan atas laporan T yaitu Pasal 351, 170 dan UU ITE. Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.”Masih kita dalami kasus ini,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :