Divpropam Mabes Polri Periksa 20 Korban dan Keluarga Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Selama 2 Hari
Senin, 19 Desember 2022 - 15:44 WIB
loading...
Keluarga korban meninggal dan luka dalam Tragedi Kanjuruhan dimintai keterangan Propam Mabes Polri di Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Keluarga korban meninggal dan luka dalam Tragedi Kanjuruhan terus mencari keadilan pasca 2,5 bulan lebih peristiwa maut itu terjadi. Kali ini sebanyak 20 orang korban luka dan keluarga ahli waris dimintai keterangan oleh Divpropam Mabes Polri di Kota Malang.
Mereka dimintai keterangan setelah laporannya dengan tim hukum Aremania di Jakarta diterima oleh Divpropam Mabes Polri, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolda Jawa Timur dan AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolres Malang.
Baca juga: BREAKING NEWS! 6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Jadi waktu itu ada 20 pihak keluarga korban, dan juga penyintas korban selamat yang kami dampingi, bertindak selaku pengadu di Divpropam Mabes Polri," kata pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (19/12/2022).
Di antara para korban yang dimintai keterangan salah satunya adalah Elmiyati (33) warga Blimbing, Kota Malang yang anaknya berusia 3,5 tahun dan suaminya menjadi korban. Menurut Anjar, Elmiyati turut dimintai keterangan karena juga ikut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua perwira kepolisian tersebut.
"Jadi ada keluarga, dan ada juga korban yang malam itu hadir di stadion. Dia menonton bersama putranya yang berusia 3,5 tahun dan juga suaminya. Keduanya meninggal dunia.Jadi suaminya dan putranya meninggal dunia. Hari ini istrinya diperiksa sebagai pengadu," bebernya.
Mereka dimintai keterangan setelah laporannya dengan tim hukum Aremania di Jakarta diterima oleh Divpropam Mabes Polri, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolda Jawa Timur dan AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolres Malang.
Baca juga: BREAKING NEWS! 6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Jadi waktu itu ada 20 pihak keluarga korban, dan juga penyintas korban selamat yang kami dampingi, bertindak selaku pengadu di Divpropam Mabes Polri," kata pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (19/12/2022).
Di antara para korban yang dimintai keterangan salah satunya adalah Elmiyati (33) warga Blimbing, Kota Malang yang anaknya berusia 3,5 tahun dan suaminya menjadi korban. Menurut Anjar, Elmiyati turut dimintai keterangan karena juga ikut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua perwira kepolisian tersebut.
"Jadi ada keluarga, dan ada juga korban yang malam itu hadir di stadion. Dia menonton bersama putranya yang berusia 3,5 tahun dan juga suaminya. Keduanya meninggal dunia.Jadi suaminya dan putranya meninggal dunia. Hari ini istrinya diperiksa sebagai pengadu," bebernya.
Lihat Juga :