Disdukcapil Bersinergi dengan KUA Bekasi, Warga Baru Nikah Bisa Diterbitkan KK
Minggu, 18 Desember 2022 - 08:33 WIB
loading...
Pasangan baru suami istri di Bekasi bisa langsung dapat Kartu Keluarga (KK). Karena, Disdukcapil dan KUA Kota Bekasi sudah bekerja sama mengenai hal tersebut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Bekasi meluncurkan program yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kota Bekasi. Program bertajuk Pelayanan Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kerja sama Intergrasi (Pensil Keren) itu nantinya membuat pengantin baru yang baru menikah di KUA bisa langsung memiliki kartu keluarga (KK).
Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri baru untuk mempunyai hak keadministrasian warga negaranya. Baca juga: Baru Nikah, Istri Syok Suami Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air
"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Keuntungannya, jelas Taufik, pasangan suami istri (pasutri) baru tidak perlu mengurus kartu keluarga kembali di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.
"Pada saat sah buku nikahnya sudah di tanda tangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.
Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri baru untuk mempunyai hak keadministrasian warga negaranya. Baca juga: Baru Nikah, Istri Syok Suami Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air
"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Keuntungannya, jelas Taufik, pasangan suami istri (pasutri) baru tidak perlu mengurus kartu keluarga kembali di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.
"Pada saat sah buku nikahnya sudah di tanda tangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.
Lihat Juga :