Tanggapi KUHP Baru, Sandiaga Uno: Liburan dan Berwisata di Indonesia Aman, Nyaman dan Menyenangkan
Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan KUHP baru yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat menggangu iklim investasi serta kedatangan wisatawan asing. Pasal itu berisi soal ranah privat yang berkaitan dengan hubungan seksual di luar nikah dan hidup bersama tanpa hubungan pernikahan.
Adapun hal itu disebutkan dalam pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Sandiaga Uno: Kunjungan Wisatawan Mancanegara di 2022 Lampaui Target
Menanggapi persoalan itu, Sandiaga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian lembaga, TNI dan Polri untuk meyakinkan wisatawan bahwa kegiatan liburan dan berwisata di Indonesia tetap aman.
"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Jadi wisatawan akan kita perlakukan dengan karpet merah," tandasnya.
Adapun hal itu disebutkan dalam pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Sandiaga Uno: Kunjungan Wisatawan Mancanegara di 2022 Lampaui Target
Menanggapi persoalan itu, Sandiaga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian lembaga, TNI dan Polri untuk meyakinkan wisatawan bahwa kegiatan liburan dan berwisata di Indonesia tetap aman.
"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Jadi wisatawan akan kita perlakukan dengan karpet merah," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :