Anak Dilempar Kursi, Ayah Tiri di Manado Dijebloskan ke Penjara
Jum'at, 16 Desember 2022 - 19:04 WIB
loading...
Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan NM (48), pelaku kekerasan terhadap anak tiri. NM melempar kursi hingga mengenai kepala korban. Foto/Ist
A
A
A
MANADO - Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan NM (48), pelaku kekerasan terhadap anak tiri. Dia ditangkap di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua Kota Manado, Kamis (15/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kronologi penganiayan berawal dari istri pelaku yang juga ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur.
Baca juga: Ayah Bejat Tiduri Kedua Anak Tiri hingga Hamil
"Namun tanpa sebab pelaku kemudian bangun dan melempar korban dengan menggunakan kursi plastik, sehingga mengenai pelipis mata kiri dari korban," kata Sugeng Wahyudi, Jumat (19/12/2022).
Akibatnya, bocah lelaki yang masih berusia tujuh tahun itu mengalami luka memar. Merasa keberatan dengan perbuatan suaminya, ibu korban langsung mendatangi mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kronologi penganiayan berawal dari istri pelaku yang juga ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur.
Baca juga: Ayah Bejat Tiduri Kedua Anak Tiri hingga Hamil
"Namun tanpa sebab pelaku kemudian bangun dan melempar korban dengan menggunakan kursi plastik, sehingga mengenai pelipis mata kiri dari korban," kata Sugeng Wahyudi, Jumat (19/12/2022).
Akibatnya, bocah lelaki yang masih berusia tujuh tahun itu mengalami luka memar. Merasa keberatan dengan perbuatan suaminya, ibu korban langsung mendatangi mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Lihat Juga :