Sat Reskrim Polres Pasangkayu Kembali Ungkap Pelaku Curat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 19:37 WIB
loading...
Sat Reskrim Polres Pasangkayu Kembali Ungkap Pelaku Curat
Sat Reskrim Polres Pasangkayu Kembali Ungkap Pelaku Curat
A A A
PASANGKAYU - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu kembali menangkap 3 (tiga) pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di Jalan Trans Sulawesi. Ketiga Pelaku ditangkap di Jalan Wr.Supratman dan Jalan Jamur Kota Palu Sulteng, Kamis (09/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan, bahwa dari hasil interogasi ketiga tersangka, mereka mengakui melakukan pencurian dengan cara membongkar mobil bekas kecelakaan yang terparkir di pinggir jalan dan mengambil beberapa onderdil tanpa sepengetahuan pemiliknya selanjutnya onderdil tersebut mereka bawa menggunakan mobil untuk dijual di bengkel mobil yang ada di Kota Palu.

Dari tangan para Pelaku, kami menyita barang bukti berupa tanki bahan bakar, as block, jok kursi, radiator, lampu depan, kotak hitam (ECU), kotak warna biru isi kunci - kunci.

"Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian penyidik masih melakukan pencaharian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan,"Tuturnya.

Lanjut Pandu, Ketiga Tersangka adalah B (41 th), Alamat Jl.Tolambu Kel.Donggala, H (24 th) alamat Jalan Jamur Palu dan MA (31th) alamat Dusun Tinangguli Desa Doda Pasangkayu ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu dibantu Unit Resmob Polsek Palu Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / VII / 2020 / SPKT / Res Matra, tanggal 02 Juli 2020 tentang Curat yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Karya Bersama Kec.Pasangkayu Kab. Pasangkayu.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)