Izin Penebangan Kayu Harus Dibatasi

Sabtu, 28 Februari 2015 - 03:01 WIB
Izin Penebangan Kayu Harus Dibatasi
Izin Penebangan Kayu Harus Dibatasi
A A A
DOLOKSANGGUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, harus membatasi izin penebangan kayu.

Maraknya penebangan kayu di Kabupaten Humbahas saat ini telah menyebabkan sejumlah kerusakan alam dan gangguan ekosistem.

Anggota DPRD Humbahas Pantas Manullang menyebutkan bahwa Pemkab Humbahas harus lebih selektif mengeluarkan izin. "Kalau perlu beberapa tahun ke depan pihak Pemkab tidak perlu mengeluarkan izin," katanya, Jumat (27/2/2015).

Pantas mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan sejumlah mata air dan aliran air akibat tingginya penebangan. Karena itu, Pemkab Humbahas harus mempertimbangkan segala aspek yang mungkin terjadi akibat tingginya penebangan.

Disisi lain, kerusakan yang parah akibat maraknya penebangan adalah kerusakan sejumlah infrastruktur jalan. Pasalnya para pengusaha angkutan kerap membawa kayu dengan melebihi batas tonase yang ditentukan.

“Setiap hari mobil truk pengangkut kayu hilir mudik dengan beban tonase berlebihan tanpa ada penangkapan dari aparat Kehutanan dan pihak kepolisian,” katanya.

Pemkab Humbahas membantah memberikan izin penebangan dan pengangkutan kayu. Tingginya penebangan kayu saat ini lebih disebabkan terbukanya peluang masyarakat untuk menebang dan menjual kayu yang ditanam di tanahnya sendiri.

Hal tersebut tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 30 Tahun 2012. Sehingga, pihak Pemkab tidak dapat membatasi dari aspek penebangan. “Namun demikian, sudah meminta dinas terkait agar lebih aktif melakukan pengawasan,” terang Kepala Humas Pemkab Humbahas, Osborn Siahaan.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3338 seconds (0.1#10.140)