Kanwil DJP Jakarta Utara Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar ke Kejari
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.
"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
(mhd)
Lihat Juga :