Oknum ASN Satpol PP Balikpapan Tertangkap Nyambi Jual Sabu
loading...
A
A
A
BALIKPAPAN - Seorang ASN Satpol PP Kota Balikpapan, ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama seorang temannya yang juga pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, ASN Satpol itu bernama Akbar Sandi. Sedang rekannya yang juga pengedar sabu bernama Muslimin Akbar.
"Saat ditangkap, keduanya sedang mengkonsumsi sabu. Bersama keduanya kami amankan alat isap sabu," katanya, kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan dia, pengungkapan itu berawal dari penangkapan Muslimin. Saat itu, dia usai membeli narkoba di Balikpapan Barat. Tidak berselang lama, petugas menangkap Akbar Sandi yang merupakan ASN Satpol PP.
"Dari dalam motornya, petugas mengamankan tas kecil berisi pipet kaca dan plastik pembungkus sabu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, ASN Satpol itu bernama Akbar Sandi. Sedang rekannya yang juga pengedar sabu bernama Muslimin Akbar.
"Saat ditangkap, keduanya sedang mengkonsumsi sabu. Bersama keduanya kami amankan alat isap sabu," katanya, kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan dia, pengungkapan itu berawal dari penangkapan Muslimin. Saat itu, dia usai membeli narkoba di Balikpapan Barat. Tidak berselang lama, petugas menangkap Akbar Sandi yang merupakan ASN Satpol PP.
"Dari dalam motornya, petugas mengamankan tas kecil berisi pipet kaca dan plastik pembungkus sabu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(san)