Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Diberhentikan, Kepala BKD Sebut SK Sudah Diterima
Rabu, 14 Desember 2022 - 11:29 WIB
loading...
Sekda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya. Foto/Antara
A
A
A
MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menyatakan surat keputusan pemberhentian telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat keputusan pemberhentian Sekda Sulsel tersebut kini telah diterima Pemprov Sulsel.
Baca juga: Sekprov Sulsel Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Kinerja
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Presiden," kata Imran, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Menanggapi pemberhentian Sekda Sulsel, Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad menyatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu hal biasa dalam dunia birokrasi.
“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Surat keputusan pemberhentian Sekda Sulsel tersebut kini telah diterima Pemprov Sulsel.
Baca juga: Sekprov Sulsel Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Kinerja
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Presiden," kata Imran, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Menanggapi pemberhentian Sekda Sulsel, Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad menyatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu hal biasa dalam dunia birokrasi.
“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lihat Juga :