Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Diberhentikan, Kepala BKD Sebut SK Sudah Diterima

Rabu, 14 Desember 2022 - 11:29 WIB
loading...
Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Diberhentikan, Kepala BKD Sebut SK Sudah Diterima
Sekda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya. Foto/Antara
A A A
MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menyatakan surat keputusan pemberhentian telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat keputusan pemberhentian Sekda Sulsel tersebut kini telah diterima Pemprov Sulsel.



"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Presiden," kata Imran, Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.

Menanggapi pemberhentian Sekda Sulsel, Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad menyatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu hal biasa dalam dunia birokrasi.

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.



Dia menyebut yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu untuk mengetahui kinerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” ujarnya.

Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov Sulsel memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon diganti, atau diberhentikan itu karena ada evaluasi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” ujarnya
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2339 seconds (0.1#10.140)