Bayi 1,3 Tahun Gagal Ginjal Akut, KPCDI Siapkan Gugatan Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 - 09:47 WIB
loading...
Bayi 1,3 Tahun Gagal...
Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022. Foto: Dok KPCDI
A A A
DEPOK - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) siap mengajukan gugatan hukum atas kasus gagal ginjal akut yang menimpa bayi berusia 1,3 tahun di Cijantung, Jakarta Timur.

"Langkah pertama, KPCDI akan meminta kuasa hukum agar nantinya bersedia mendampingi, sekiranya orang tua anak tersebut akan mengajukan gugatan hukum," ujar Ketua umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Tony menuturkan, sebelumnya ibu dari sang anak bayi meminta bantuan agar diadvokasi dengan cara berkomentar di akun Instagram KPCDI. Lantas dirinya meminta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Bakal Bikin Laporan Pasal Pembunuhan

Setelah cukup lama sang ibu menumpahkan segala uneg-uneg-nya, akhirnya KPCDI bersedia membantu. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Kami memenuhi janji dengan mengunjungi kediaman mereka di Cijantung. Kedua orang tua sang anak dengan panjang lebar menumpahkan keluhan dan menyampaikan aspirasi kepada kami," jelasnya.

Sang ibu menceritakan, awal kejadian pada Juni 2022 anaknya mengalami demam. Ia kemudian membawanya ke Puskesmas, lantas diberi obat cair berupa Paracetamol. Lantaran belum sembuh, ia datang lagi dan masih diberi sirup Paracetamol. Saat itu anaknya masih berumur 10 bulan.

Baca juga: Komnas Anak Minta BPOM Labeli BPA dan Etilen Glikol di Kemasan Plastik

Tony mengatakan, dari cerita sang ibu, sirup yang diberikan ternyata merupakan salah satu obat yang masuk daftar dilarang beredar karena kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) melebihi batas ambang aman. Pemerintah telah menyatakan siropitu terindikasi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sang anak kini berumur 1,3 tahun dan sudah menjalani terapi cuci darah lewat perut (CAPD), sehingga sudah tidak gagal ginjal akut lagi. Ketika ditanyakan kepada sang ayah apakah cairan diantar gratis atau bayar?

"Kami harus membawa sendiri cairan itu dan harus keluar uang untuk transportasi," ujar sang ayah.

Tony pun mengkritik rumah sakit dimana sang anak melakukan terapi CAPD. "Harusnya gratis, karena ketentuannya satu paket. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan pasien," tegasnya.

"Sudah jatuh tertimpa tangga, anaknya terkena musibah karena ada kelalain, tetapi semakin teraniaya karena dicurangi rumah sakit," tambah Tony.

Tony menyebutkan, anak sekecil itu harus cuci darah. Kasus gagal ginjal pada anak berkali-kali lipat lebih berat dalam menjalani hidup dibanding orang dewasa. Orang tua mereka juga akan tungganglanggang merawat anaknya.

"Korban terus berjatuhan. Yang sudah jatuh korban juga perhatian pemerintah kurang maksimal. Paling tidak pada kasus anak yang sedang kami kunjungi," terangnya.

KPCDI melalui kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Tak lama lagi kuasa hukum KPCDI akan mengumumkan kontruksi hukumnya.

"Mari kita galang dukungan. Harus dihentikan dan ada yang harus duduk di kursi pesakitan dan harus dihukum. Harus ada langkah serius untuk mengatasi anak-anak yang sudah jadi korban," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Virgoun Penuhi Panggilan...
Virgoun Penuhi Panggilan Komnas PA dan Siap Mediasi dengan Inara Rusli
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
4 Penyebab Gagal Ginjal...
4 Penyebab Gagal Ginjal di Usia Muda, Salah Satunya Infeksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved