Bayi 1,3 Tahun Gagal Ginjal Akut, KPCDI Siapkan Gugatan Hukum
Rabu, 14 Desember 2022 - 09:47 WIB
loading...
Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022. Foto: Dok KPCDI
A
A
A
DEPOK - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) siap mengajukan gugatan hukum atas kasus gagal ginjal akut yang menimpa bayi berusia 1,3 tahun di Cijantung, Jakarta Timur.
"Langkah pertama, KPCDI akan meminta kuasa hukum agar nantinya bersedia mendampingi, sekiranya orang tua anak tersebut akan mengajukan gugatan hukum," ujar Ketua umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Tony menuturkan, sebelumnya ibu dari sang anak bayi meminta bantuan agar diadvokasi dengan cara berkomentar di akun Instagram KPCDI. Lantas dirinya meminta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Bakal Bikin Laporan Pasal Pembunuhan
Setelah cukup lama sang ibu menumpahkan segala uneg-uneg-nya, akhirnya KPCDI bersedia membantu. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Kami memenuhi janji dengan mengunjungi kediaman mereka di Cijantung. Kedua orang tua sang anak dengan panjang lebar menumpahkan keluhan dan menyampaikan aspirasi kepada kami," jelasnya.
"Langkah pertama, KPCDI akan meminta kuasa hukum agar nantinya bersedia mendampingi, sekiranya orang tua anak tersebut akan mengajukan gugatan hukum," ujar Ketua umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Tony menuturkan, sebelumnya ibu dari sang anak bayi meminta bantuan agar diadvokasi dengan cara berkomentar di akun Instagram KPCDI. Lantas dirinya meminta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Bakal Bikin Laporan Pasal Pembunuhan
Setelah cukup lama sang ibu menumpahkan segala uneg-uneg-nya, akhirnya KPCDI bersedia membantu. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Kami memenuhi janji dengan mengunjungi kediaman mereka di Cijantung. Kedua orang tua sang anak dengan panjang lebar menumpahkan keluhan dan menyampaikan aspirasi kepada kami," jelasnya.
Lihat Juga :