Polda Metro Jaya Launching ETLE Mobile, Begini Bentuk dan Cara Kerjanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada Selasa (13/12/2022). Kamera ETLE ini terpasang di mobil patroli kepolisian.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya ada sebanyak 11 unit kendaraan double cabin. Kamera ETLE terpasang di bagian atas kendaraan.
Pada mobil tersebut ada kendaraan yang terpasang dua kamera dan satu kamera. Kamera akan merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan yang terekam ETLE akan masuk ke big data Korlantas Polri. Kemudian data tilang pelanggaran tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia.
Data pelanggaran tersebut di antaranya nomor polisi, jenis kendaraan, merek atau tipe, warna kendaraan, STNK atas nama, masa berlaku STNK, nomor rangka, dan nomor mesin. Baca: 10 Unit ETLE Mobile Batal Diluncurkan, Polda Metro Uji Coba Mulai Rabu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, launching ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.
"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.
Lihat Juga: Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro
Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya ada sebanyak 11 unit kendaraan double cabin. Kamera ETLE terpasang di bagian atas kendaraan.
Pada mobil tersebut ada kendaraan yang terpasang dua kamera dan satu kamera. Kamera akan merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan yang terekam ETLE akan masuk ke big data Korlantas Polri. Kemudian data tilang pelanggaran tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia.
Data pelanggaran tersebut di antaranya nomor polisi, jenis kendaraan, merek atau tipe, warna kendaraan, STNK atas nama, masa berlaku STNK, nomor rangka, dan nomor mesin. Baca: 10 Unit ETLE Mobile Batal Diluncurkan, Polda Metro Uji Coba Mulai Rabu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, launching ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.
"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.
Lihat Juga: Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro
(hab)