Pengidap Skizofrenia Terlibat KDRT Tidak Bisa Dipidana

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:48 WIB
loading...
Pengidap Skizofrenia Terlibat KDRT Tidak Bisa Dipidana
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung pembunuhan yang melibatkan Edy Gunawan Ong (72). (Foto/Ilustrasi)
A A A
BANTEN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung pembunuhan yang melibatkan Edy Gunawan Ong (72). Pelaku saat ini ditahan di Rutan Pemuda, Tangerang, Banten.

Berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Edy Gunawan Ong mengidap penyakit Skizofrenia. "Pendapat dari beberapa ahli menyebut Skizofrenia adalah gangguan terbelahnya fungsi psikis seseorang yang menimbulkan gejala rusaknya interaksi antara emosi, pikiran dan perbuatan sehingga mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik," ujar Irawan Arthen kuasa hukum Edy Gunawan Ong di, Jumat (10/7/2020).

Irawan memaparkan, penyebab pasti Skizofrenia tidak diketahui, namun kombinasi genetika, lingkungan, serta struktur dan senyawa kimia pada otak yang berubah mungkin berperan atas terjadinya gangguan. (BACA JUGA: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram)

Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari.

"Kesulitan dalam berkonsentrasi dan mengingat. Penanganan biasanya seumur hidup dan sering melibatkan kombinasi obat psikoterapis, dan layanan perawatan khusus terkoordinasi," jelasnya.

Akibat penyakitnya tersebut, sambung Irawan, sejak 11 Maret 2020 Polsek Jatiuwung menitipkan Edy Gunawan Ong di RSJ Dr. Soeharto Heerdjan untuk menjalani pengobatan berkaitan dengan sakit jiwa yang dideritanya.

Sebelumnya Gunawan juga telah diobservasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati sejak 9 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020 dengan hasil agar Gunawan menjalani perawatan di RSJ Dr. Soeharto Heerdjan. (BACA JUGA: Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM)

Irawan mengakui, memang benar keadilan harus ditegakan dan pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. "Tetapi dalam kasus ini Edy gunawan Ong mengidap penyakit Skizofrenia. Oleh karena itu biarlah proses hukum ini berjalan sesuai fakta hukum dalam persidangan tanpa intervensi," sebutnya.

Frans S. Girsang, kuasa hukum Edy Gunawan Ong lainnya menambahkan, malam sebelum kejadian yakni 8 Februari 2020, Edy Gunawan Ong dan korban Nur Khayati, istri pelaku, punya kebiasaan sebelum tidur minum minuman beralkohol dan obat tidur.

Mengkonsumsi obat tidur dan minuman beralkohol jika dikonsumsi secara berlebihan dan terus menerus tentunya akan berdampak negatip bagi kesehatan dan akan menimbulkan depresi dan mengakibatkan kerusakan kronis pada saraf.

"Oleh karena itu akhir tahun 2017 Edy Gunawan Ong pernah dilakukan scan otak dan hasilnya terdapat penyumbatan, dan pada bulan Februari tahun 2019 Edy Gunawan Ong pernah berobat ke psikiater pada Rumah Sakit di Tangerang, selanjutnya atas inisiatip sendiri Edy Gunawan Ong berobat ke dokter ahli saraf," ungkapnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)