Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, RPA Perindo Sambangi Kejari Jakut

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:52 WIB
loading...
Komitmen Lindungi Hak...
RPA Partai Perindo menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022). Kedatangan mereka untuk mengawal kasus kekerasan terhadap anak. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Langkah nyata RelawanPerempuan&Anak(RPA) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) untuk menjagahakanakdanperempuanditunjukkan dengan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).

Ketua RelawanRPA PartaiPerindo, Jeannie Latumahina menyebutkan pihaknya dariRPAbukan baru pertama kali, sudah sering beraudiensi dengan Kejari Jakarta Utara. Baca juga: Pulihkan Korban Rudapaksa, RPA Perindo Lakukan Langkah Ini

”Kehadiran kami terkait kasus pemerkosaananakdi bawah umur yang kasus kedua. Kami mendapat informasi dari PolresJakutbahwa pelaku sudah ditahandan diamankan di LP Cipinang sejak hari Jumat,” ujar Jeannie, Rabu (7/12/2022).

Jeannie mengungkapkan kedatangannyauntuk memastikan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedurdanmendampingi pihak keluarga korban untuk menanyakan terkait berkas kasus yang dilimpahkan apakah sudah siap masuk dalam persidangan (P21).

”Kedatangan kami, ingin bertanya prosedur sudah berjalan. Kita ingin mempertanyakan apakah sudah P21. Perjuangan kami adalah bagaimana korban itu kita pulihkan dan bagaimana pelaku itu bisa mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera,” jelasnya.

Ia mengungkapkan karena dari laporanRPAPerindokasus kekerasan padaanakitu sangat tinggi. Baca juga: RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara

”Kami harapkan kasus korban S ini kami bisa mendapatkan mendapatkan informasi soal P21, jadwal kapan akan disidangkan. Kami memperjuangkan hukuman maksimal terhadap kasus kekerasan seksual ini,” lanjutnya.



Ia menegaskanRPAPartaiPerindomerupakan wadah perwujudankomitmennyata PartaiPerindoyang dikenal pedulidanmelindungihak-hakperempuandananak.

”Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadapanakdi bawah umur,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved