Polisi Gulung Perampok Bersenjata Spesialis Minimarket di Bekasi

Rabu, 07 Desember 2022 - 06:22 WIB
loading...
Polisi Gulung Perampok...
Polres Metro Bekasi membekuk dua perampok minimarket yang kerap beraksi di wilayah selatan Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi membekuk dua perampok minimarket yang kerap beraksi di wilayah selatan Bekasi. Kawanan ini tergolong nekad saat melancarkan aksinya apabila korbannya melakukan perlawanan.

”Kami amankan dua orang pelaku yakni JT (23) dan HH (25),” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan dalam keteranganya dikutip, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Viral Gerombolan Rampok Sasar Minimarket di Tambun Bekasi

Dua pelaku beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama kedua pelaku adalah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu dan titik kedua Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.

Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB. Sedangkan aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.

Kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.

”Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutuprolling doordan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau,” katanya. Baca juga: Anggota Geng Motor Brutal yang Rampok Warkop di Bekasi Ditembak

Setelah itu para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta berbagai macam merek rokok dan alat pemindai barang. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri.

Dari kasus perampokan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku yakni 15 emas koin LM (logam mulia) dengan berat 0,1 gram merek antam.



Dua bilah pisau, uang tunai Rp35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.Atas tindakan kejahatan kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Rekomendasi
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved