Tegas! Gangster Surabaya Bakal Diikutkan Diklat Semi Militer

Selasa, 06 Desember 2022 - 21:29 WIB
loading...
Tegas! Gangster Surabaya...
Pemkot Surabaya tengah menyiapkan Diklat semi militer bagi para remaja atau pelajar anggota gangster di Kota Pahlawan yang terjaring Patroli Cipta Kondisi. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pemkot Surabaya tengah menyiapkan sekolah wawasan kebangsaan bagi para remaja atau pelajar anggota gangster di Kota Pahlawan. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) semi militer itu disiapkan untuk gangster yang terjaring Patroli Cipta Kondisi.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, Pemkot tengah menyiapkan sekolah wawasan kebangsaan bagi gangster remaja atau pelajar yang terjaring patroli. Rencana tersebut saat ini tengah dirumuskan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya dan Tim Anggaran.



"Anak-anak ini akan diberikan sekolah wawasan kebangsaan. Ini sedang kita rumuskan dengan Bakesbangpol dan Tim Anggaran untuk anak-anak ini nanti bisa kita lakukan," kata Eddy, Selasa (6/12/2022).

Dia menjelaskan, sekolah wawasan kebangsaan ini melibatkan lembaga pendidikan yang ada di TNI atau Polri. Rencananya, pendidikan tersebut segera dimulai pada tahun depan.



"Kita melibatkan lembaga pendidikan TNI dan Polri. Nanti kita akan koordinasikan juga dengan Forkopimda Surabaya. Pak Wali Kota arahannya adalah mereka yang terjaring itu kita masukkan ke sekolah kebangsaan," ungkapnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu mengungkapkan, bahwa pada tahun lalu, pemkot juga pernah menggelar kegiatan sekolah wawasan kebangsaan dengan menggandeng Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda.


"Tahun lalu kita kerja sama dengan Lanudal Juanda. Kita juga pernah (kerja sama) dengan Marinir, juga dengan TNI Angkatan Darat," ungkapnya.

Eddy juga menyebutkan, bahwa sekolah wawasan kebangsaan ini dalam bentuk Diklat semi militer. Para peserta itu akan dilatih mulai fisik, Pelatihan Baris-berbaris (PBB) hingga pemberian materi tentang wawasan kebangsaan selama dua minggu hingga satu bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3902 seconds (0.1#10.140)