Panitia Diminta Sediakan Streaming Pemotongan Hewan Kurban
Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:45 WIB
loading...
Pemkot Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban saat pandemi COVID-19. FOTO/iNews TV/Saladin Ayyubi
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban saat pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, surat edaran tersebut sudah disetujui Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Pada intinya, Pemkot Bogor meminta para penjual dan panitia kurban agar menaati protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ditetapkan.
"InsyaAllah paling telat Senin (13/7/2020) surat edaran ini beredar sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (09/07/2020).(Baca juga: Masih Banyak Zona Merah, Warga Tanah Abang Diminta Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban )
Dalam surat edaran, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah mengenai kesiapan protokol kesehatan. Lalu, penjual hewan kurban dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.
Selain itu, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
"Lokasi pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat buang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuangnya ke sungai," katanya.
Bagi petugas pemotong hewan harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban dan diwajibkan mengenakan baju lengan panjang serta alat pelindung diri (APD) nonmedis lainnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, surat edaran tersebut sudah disetujui Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Pada intinya, Pemkot Bogor meminta para penjual dan panitia kurban agar menaati protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ditetapkan.
"InsyaAllah paling telat Senin (13/7/2020) surat edaran ini beredar sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (09/07/2020).(Baca juga: Masih Banyak Zona Merah, Warga Tanah Abang Diminta Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban )
Dalam surat edaran, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah mengenai kesiapan protokol kesehatan. Lalu, penjual hewan kurban dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.
Selain itu, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
"Lokasi pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat buang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuangnya ke sungai," katanya.
Bagi petugas pemotong hewan harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban dan diwajibkan mengenakan baju lengan panjang serta alat pelindung diri (APD) nonmedis lainnya.
Lihat Juga :