Polisi Tangkap Mahasiswa di Makassar, Diduga Jadi Pengedar Sabu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - FA, seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. FA ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Batua Tiga, Kecamatan Manggala.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di rumah itu kerap dijadikan tempat mengosumsi sabu.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek rumah tersebut.
"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 97,9 gram. Pelaku ini sebagai pengedar dan statusnya sebagai mahasiswa," katanya, Senin (5/12/2022).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, sabu itu didapat pelaku dari Kabupaten Sidrap. Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota Makassar. Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengungkap asal usul barang haram yang dimiliki oleh FA. Baca juga: Jika Mahasiswa Ingin Sukses 5-10 Tahu ke Depan, Erick Thohir: Ini yang Harus Dikuasai
Pelaku kini mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengang undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di rumah itu kerap dijadikan tempat mengosumsi sabu.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek rumah tersebut.
"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 97,9 gram. Pelaku ini sebagai pengedar dan statusnya sebagai mahasiswa," katanya, Senin (5/12/2022).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, sabu itu didapat pelaku dari Kabupaten Sidrap. Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota Makassar. Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengungkap asal usul barang haram yang dimiliki oleh FA. Baca juga: Jika Mahasiswa Ingin Sukses 5-10 Tahu ke Depan, Erick Thohir: Ini yang Harus Dikuasai
Pelaku kini mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengang undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
(don)