Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK 2023 Naik 10 Persen
Senin, 05 Desember 2022 - 23:16 WIB
loading...
Kalangan buruh mendesak Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyepakati kenaikan UMK sebesar 10 persen sesuai rekomendasi kabupaten/kota di Jabar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kalangan buruh di Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.
"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," tegas Sidarta di Bandung, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Biaya Medis Korban Gempa Cianjur Ditanggung Pemerintah
Selain itu, pihaknya juga meminta Ridwan Kamil memerhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. Pasalnya, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun.
“Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," bebernya.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.
"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," tegas Sidarta di Bandung, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Biaya Medis Korban Gempa Cianjur Ditanggung Pemerintah
Selain itu, pihaknya juga meminta Ridwan Kamil memerhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. Pasalnya, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun.
“Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," bebernya.
Lihat Juga :