Layanan SIM Keliling Hari Ini, Catat Lokasinya!
Senin, 05 Desember 2022 - 06:22 WIB
loading...
A
A
A
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Kemudian membawa bukti cek kesehatan. Baca juga: Ini Lokasi SIM Keliling Awal Pekan di Jakarta
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
Lihat Juga :