Gagal Awasi Top One, DPRD DKI Desak Kadis Disparekraf Dicopot

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:38 WIB
loading...
Gagal Awasi Top One,...
Diskotek Top One, Jakarta Barat disegel karena melanggar masa PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gagal mengawasi Diskotek Top One selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DPRD DKI Jakarta mendesak agar Kadis Disparekraf, Cucu Ahmad Kurnia dicopot dari jabatannya.

“Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di lantai lima gedung tersebut.

Eneng melihat bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggerebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar-kamar yang dijadikan lokasi prostitusi. “Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.

Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.

Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.

Belakangan selain top one, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotek yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP. “Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi,” tutup Ivand.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved