Gagal Awasi Top One, DPRD DKI Desak Kadis Disparekraf Dicopot
Kamis, 09 Juli 2020 - 21:38 WIB
loading...
Diskotek Top One, Jakarta Barat disegel karena melanggar masa PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gagal mengawasi Diskotek Top One selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DPRD DKI Jakarta mendesak agar Kadis Disparekraf, Cucu Ahmad Kurnia dicopot dari jabatannya.
“Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di lantai lima gedung tersebut.
Eneng melihat bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggerebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar-kamar yang dijadikan lokasi prostitusi. “Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.
Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.
“Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di lantai lima gedung tersebut.
Eneng melihat bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggerebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar-kamar yang dijadikan lokasi prostitusi. “Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.
Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.
Lihat Juga :