Buruh Demo UMP Rp4,9 Juta, Lalin di Balai Kota Jakarta Macet
Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
”Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798,”kata Andri Yansyah. Baca juga: UMP 2023 Jakarta Rp4,9 Juta, DPRD DKI: Berat Bagi Pengusaha
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) pekan depan.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
(ams)
Lihat Juga :