Buruh Demo UMP Rp4,9 Juta, Lalin di Balai Kota Jakarta Macet
Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:42 WIB
loading...
Demo buruh di Balai Kota membuat kemacetan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Foto/MPI/M Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Ratusan massa buruh dari sejumlah elemen menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Adapun buruh menuntut UMP 2023 sebesar Rp4.901.798 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi massa buruh menggelar aksi demo tepat di depan pagar Balai Kota. Terlihat sejumlah buruh mengenakan seragam dari elemen masing-masing mulai dari Partai Buruh, FSPMI, SPN, dan lain-lain.
Buruh terlihat memblokade jalan Medan Merdeka Selatan hingga tersisa satu lajur. Adapun blokade menggunakan sepeda motor dan mobil komando yang melintang di tengah jalan. Baca juga: Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293
Imbas demo buruh, Jalan Medan Merdeka Selatan terlihat tersendat hingga mengular ke Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat. Nampak sejumlah personel kepolisian mengatur lalu lintas dan berusaha memindahkan motor milik buruh yang parkir sembarangan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.
Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi massa buruh menggelar aksi demo tepat di depan pagar Balai Kota. Terlihat sejumlah buruh mengenakan seragam dari elemen masing-masing mulai dari Partai Buruh, FSPMI, SPN, dan lain-lain.
Buruh terlihat memblokade jalan Medan Merdeka Selatan hingga tersisa satu lajur. Adapun blokade menggunakan sepeda motor dan mobil komando yang melintang di tengah jalan. Baca juga: Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293
Imbas demo buruh, Jalan Medan Merdeka Selatan terlihat tersendat hingga mengular ke Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat. Nampak sejumlah personel kepolisian mengatur lalu lintas dan berusaha memindahkan motor milik buruh yang parkir sembarangan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.
Lihat Juga :