PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ini Penjelasannya

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:52 WIB
loading...
PN Tangerang Sahkan...
PN Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama. PN Tangerang hanya memerintahkan Disdukcapil Kota Tangsel untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM.

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya tidak mengesahkan perkawinan beda agama tersebut. PN Tangerang hanya memerintahkan dicatat di Disdukcapil Kota Tangsel.

"Jadi Pengadilan Negari Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat saja," ujar Arief kepada MPI pada Jumat (2/12/2022).

Untuk diketahui PN Tangerang menerima permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.
"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," tulis dalam putusan yang dilansir di Website PN Tangerang, Jumat (2/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Islam Melarang...
Mengapa Islam Melarang Pernikahan Beda Agama? Begini Dalil-dalilnya!
TPA Cipeucang Overload,...
TPA Cipeucang Overload, Pemkot Tangsel Jajaki Pembuangan Sampah ke Tangerang dan Lebak
UI Bekali Ahli Gizi...
UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved