PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ini Penjelasannya
Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:52 WIB
loading...
PN Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama. PN Tangerang hanya memerintahkan Disdukcapil Kota Tangsel untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya tidak mengesahkan perkawinan beda agama tersebut. PN Tangerang hanya memerintahkan dicatat di Disdukcapil Kota Tangsel.
"Jadi Pengadilan Negari Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat saja," ujar Arief kepada MPI pada Jumat (2/12/2022).
Untuk diketahui PN Tangerang menerima permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.
"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," tulis dalam putusan yang dilansir di Website PN Tangerang, Jumat (2/12/2022).
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya tidak mengesahkan perkawinan beda agama tersebut. PN Tangerang hanya memerintahkan dicatat di Disdukcapil Kota Tangsel.
"Jadi Pengadilan Negari Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat saja," ujar Arief kepada MPI pada Jumat (2/12/2022).
Untuk diketahui PN Tangerang menerima permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.
"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," tulis dalam putusan yang dilansir di Website PN Tangerang, Jumat (2/12/2022).
Lihat Juga :