Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor
Jum'at, 02 Desember 2022 - 03:05 WIB
loading...
Banjir merendam permukiman warga di Riau. Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat banjir dan longsor. Foto: Istimewa
A
A
A
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan status siaga darurat banjir dan longsor . Penetapan ini menyusul sejumlah kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning itu mengalami bencana banjir akibat curah hujan.
Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal mengatakan, penetapakan status ini melalui keputusan Gubernur Riau. Keputusan ini tertuang dalam nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Baca juga: Ketika Induk Gajah Berupaya Selamatkan Anaknya yang Masuk Galian
"Diputuskan bahwa penetapan status siaga darurat banjir dan longsor selama 30 hari ke depan yakni dari 1 sampai 31 Desember," kata Edy, Kamis (1/12/2022).
Dijelaskan bahwa penetapan status siaga darurat banjir dan longsor karena faktor adanya banjir di daerah. Dimana dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, delapan daerah diantaranya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor.
Daerah yang sudah menetapkan satutus tersebut yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupten Bengkalis serta Kota Pekanbaru.
Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal mengatakan, penetapakan status ini melalui keputusan Gubernur Riau. Keputusan ini tertuang dalam nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Baca juga: Ketika Induk Gajah Berupaya Selamatkan Anaknya yang Masuk Galian
"Diputuskan bahwa penetapan status siaga darurat banjir dan longsor selama 30 hari ke depan yakni dari 1 sampai 31 Desember," kata Edy, Kamis (1/12/2022).
Dijelaskan bahwa penetapan status siaga darurat banjir dan longsor karena faktor adanya banjir di daerah. Dimana dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, delapan daerah diantaranya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor.
Daerah yang sudah menetapkan satutus tersebut yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupten Bengkalis serta Kota Pekanbaru.
Lihat Juga :