Ironis! Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Bangkalan Hadiri Acara Hakordia
Kamis, 01 Desember 2022 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya, Ra Latif enggan menjawab pertanyaan wartawan, dan berjalan meninggalkan area kegiatan Hakordia di Gedung Hrahadi. "Nanti saja," katanya singkat dengan didampingi ajudannya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Latif Amin Imron belum ditahan karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik untuk menahan Ra Latif. "Sabar ya," katanya.
Baca juga: Oknum TNI Bebaskan Paksa Penambang Ilegal? Ini Penjelasan Dandim dan Kapolres Madina
Firli memastikan KPK bekerja secara profesional. Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan pada publik. Dia berjanji tidak akan menutupi kasus yang menyeret bupati Bangkalan. "Suatu saat anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor dinas pada Pemkab Bangkalan. Bahkan, Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2022-13 April 2023.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Latif Amin Imron belum ditahan karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik untuk menahan Ra Latif. "Sabar ya," katanya.
Baca juga: Oknum TNI Bebaskan Paksa Penambang Ilegal? Ini Penjelasan Dandim dan Kapolres Madina
Firli memastikan KPK bekerja secara profesional. Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan pada publik. Dia berjanji tidak akan menutupi kasus yang menyeret bupati Bangkalan. "Suatu saat anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor dinas pada Pemkab Bangkalan. Bahkan, Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2022-13 April 2023.
(eyt)
Lihat Juga :