Brutal saat Memperkosa, Remaja Ini Sembunyi di Ketiak Ibunya saat Ditangkap
loading...

Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pelaku pemerkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap. Pelaku yang diketahui berinisial L (23) ini ditangkap saat bersama ibunya di Kota Makassar.
Kapolsek Makassar, AKP Aris Abu Bakar mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya pun janji bertemu di rumah kos korban.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
"Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan membekap mulut korban. Kemudian, melakukan pemerkosaan terhadap korban yang baru dikenalnya itu," katanya, kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Baca: LPSK: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Batal Demi Hukum
Korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi dan ditindaklanjuti. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung dijemput dari rumahnya di Kota Makassar. Saat ditangkap, pelaku sembunyi di ketiak ibunya.
"Pelaku diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Lihat Juga: Pengurus PSMTI Kepri Resmi Dilantik, Wilianto Tanta: Saya Kagum Kekompakan dan Prestasi Mereka!
Kapolsek Makassar, AKP Aris Abu Bakar mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya pun janji bertemu di rumah kos korban.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
"Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan membekap mulut korban. Kemudian, melakukan pemerkosaan terhadap korban yang baru dikenalnya itu," katanya, kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Baca: LPSK: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Batal Demi Hukum
Korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi dan ditindaklanjuti. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung dijemput dari rumahnya di Kota Makassar. Saat ditangkap, pelaku sembunyi di ketiak ibunya.
"Pelaku diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Lihat Juga: Pengurus PSMTI Kepri Resmi Dilantik, Wilianto Tanta: Saya Kagum Kekompakan dan Prestasi Mereka!
(san)