Tunawicara Cabuli Bocah 7 Tahun di Tambora, Polisi: Pelaku Baru Pertama Kali

Rabu, 30 November 2022 - 10:29 WIB
loading...
Tunawicara Cabuli Bocah...
Berdasarkan keterangan orang tua korban dan tersangka, EN (35), baru pertama kali melakukan pencabulan itu. Meski demikian, pria penyandang tunawicara itu saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Tambora. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pria penyandang tunawicara disebut baru sekali melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Pria berinisial EN (35), itu juga sudah ditangkap polisi dan kini ditahan di Polsek Tambora .

"Berdasarkan keterangan orang tua korban dan tersangka, kejadian ini baru pertama kali terjadi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (30/11/2022). Baca juga: Ajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak 7 Tahun di Tambora

Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos. Pelaku sudah berstatus memiliki istri dan anak.

"Dia (pelaku) berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.

Sementara itu, Putra memastikan, korban saat ini sudah ditangani tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hal itu dilakukan untuk pemulihan trauma healing terhadap korban.

Sebelumnya, kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu 13 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.

"Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra.

Saat itu, kata dia, korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti nafsu bejatnya.

"Ketika korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.



Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orang tuanya. "Jadi pelaku ini adalah seorang tunawicara jadi dia pakai bahasa isyarat," ucapnya.

Setelah keluar dari kamar mandi,orang tua korban berinisial NN (40), memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memadikan anaknya. NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya. Baca juga: Polisi Tangkap Pria Tunawicara karena Bobol 10 Toko di Tambora

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved