UMP 2023 Jakarta Rp4,9 Juta, DPRD DKI: Berat Bagi Pengusaha
Rabu, 30 November 2022 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha. Enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6persen atau Rp4.901.798," kata Andri Yansyah kepada wartawan di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2022. Baca juga: UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran UMP 2023 pada Senin 28 November 2022. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
(mhd)
Lihat Juga :