Massa Demo Kantor Dirjen Minerba, Tuntut Tak Perpanjang Izin PT KPC

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
Massa Demo Kantor Dirjen...
Massa HIPPI menggelar unjuk rasa di Kantor Dirjen Minerba Kemen ESDM. Mereka menuntut pemerintah tak memperpanjang izin PT KPC. Foto/Dokumentasi DPP HIPPI
A A A
JAKARTA - Ratusan orang menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan 119 hektare di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (Kemen ESDM) di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) itu tiba di kantor Dirjen Minerba sekitar pukul 11:30 WIB.

Mereka menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando. Sementara itu, sejumlah perwakilan dari DPP HIPPI ini diberikan waktu untuk masuk ke kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi.

Zulfian S Rehalat SH, kuasa hukum H Agus Waren dari Kelompok Tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu" mengatakan, sudah meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.

Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektare di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.

"Alhamdulillah dari audiensi bahwa kami diminta oleh pihak Dirjen Minerba untuk menyurati secara resmi untuk menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pihak PT. KPC. Insya Allah hasil pertemuan tersebut akan kami tindaklanjuti minggu depan agar Dirjen Minerba menfasiltasi pertemuan kami dengan pihak PT KPC," kata Zulfian kepada wartawan di lokasi.

Menurut Zulfian, PT KPC saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Pemegang Perjanjuan Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi warga untuk meminta setop perpanjangan kontak PT. KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC," ujar Zulfian.

Zulfian menuturkan, salah seorang warga, H Agus Waren, sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT KPC. Padahal, sudah dua tahun kliennya menunggu pembayaran dari PT KPC.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT. KPC sebelum lahan warga kolompok tani diselesaikan," pungkas Zulfian.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Apkarindo Gelar Rembug...
Apkarindo Gelar Rembug Petani Karet dan Ketahanan Pangan Jagung di Kaltim
Jelang Demo Ojol, Polisi...
Jelang Demo Ojol, Polisi Siapkan Blokade di Jalan Medan Merdeka Selatan
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved