Polisi Berikan Restorative Justice pada Pelaku Penggelapan Uang di Makasar Jaktim, Kok Bisa?

Selasa, 29 November 2022 - 15:16 WIB
loading...
Polisi Berikan Restorative...
Polsek Makasar memberikan restorative justice (RJ) pada pelaku penggelapan uang milik bosnya. Pelaku TB bekerja di warung kelontong majikannya MN selaku korban. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur memberikan restorative justice (RJ) pada pelaku penggelapan uang milik bosnya. Pelaku yakni TB bekerja di warung kelontong majikannya MN selaku korban. Pelaku membawa kabur hasil penjualan toko demi membiayai proses persalinan istrinya.

Kapolsek Makasar Kompol Zaini Zainuri mengatakan, TB menggelapkan uang korban senilai Rp8.378.000 pada Jumat (11/11/2022). Pelaku terpaksa mengambil uang keuntungan usaha majikannya karena terpaksa membutuhkan biaya operasi sesar untuk kelahiran anak keduanya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bogor, Begini Modusnya

"Atas imbauan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, kami menggunakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyelesaikan melalui RJ kepada pelaku dan korban," ujar Zaini di Mapolsek Makasar, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, pendekatan RJ dengan menghadirkan tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan RW setempat guna memberikan kesaksian atas kasus yang dialami TB. Kehadiran tokoh masyarakat dapat membantu meyakinkan korban MN agar mau mempertimbangkan pemberian RJ bagi karyawannya.

"Pada Senin 28 November 2022 korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku. TB juga menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya walau dalam keadaan terpaksa," kata Zaini.

Kini, TB telah kembali ke pihak keluarganya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Pria beranak dua itu menghirup udara bebas kembali walaupun tidak dapat bekerja di toko MN.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Rekomendasi
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved