Pendeta Joop Suebu: Pengelola Uang Rakyat Papua Perlu Diberi Efek Jera

Minggu, 27 November 2022 - 13:03 WIB
loading...
Pendeta Joop Suebu:...
Pemuka agama dari Jayapura, Pendeta Joop Suebu, S.Th., M.Pd. (Ist)
A A A
JAYAPURA - Keinginan untuk mewujudkan Papua yang bersih dari korupsi , kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali disuarakan oleh pemuka agama dari Jayapura, Pendeta Joop Suebu, S.Th., M.Pd.

Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ) ini secara khusus meminta kepada aparat penegak hukum untuk tanpa pandang bulu menindak tegas semua pihak di Tanah Papua, yang terbukti menyelewengkan uang rakyat.

“Setiap pejabat di Papua yang melakukan KKN perlu diberikan efek jera. Setiap kesalahan pasti ada konsekuensi hukum yang mereka harus jalani. Seperti Pak Lukas Enembe (Gubernur Papua), siapapun dia, siapapun warga negara yang melakukan kesalahan, mau tidak mau harus menjalani konsekuensi hukum,” ujar Pendeta Joop Suebu di Jayapura.

Menurut Pendeta yang sedang menempuh pendidikan Magister di Great Commission International Theological Seminary (GCITS) Florida, Amerika Serikat ini, di setiap negara demokrasi, hukum harus menjadi panglima.

Tujuan tertinggi dari hukum adalah keadilan. Kesejahteraan rakyat tidak akan tercipta tanpa adanya keadilan, utamanya keadilan hukum. Karena itu, lanjutnya, hukum pasti berorientasi kepada kebaikan bersama atau bonum commune.

Pejabat pemerintah, termasuk pejabat daerah di Papua, lanjutnya lagi, adalah orang-orang yang telah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat, bonum commune. Kalau ia menyalahgunakan jabatannya, misalnya dengan melakukan korupsi, ini menjadi masalah hukum.

“Karena ini masalah hukum, biarlah ia berhadapan dengan hukum. Hukum juga yang akan memberikan konsekuensi dan sanksi menurut tingkat perbuatan yang dia lakukan terhadap jabatan yang telah diberikan oleh negara kepada dia,” kata Pendeta Joop Suebu.

Penanganan kasus-kasus korupsi di Papua, sebut Pendeta Joop Suebu, harus dilaksanakan dalam semangat membenahi pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua yang selama ini terhambat akibat penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat daerah dan kroni-kroninya.

Penanganannyapun harus sampai tuntas, hingga pelakunya dihukum, dan keuangan negara terselamatkan dari niat jahat para pelaku korupsi.

Maka tidak hanya pelakunya yang akan mendapatkan efek jera, tetapi juga sekaligus memberikan pendidikan moral yang baik bagi generasi muda Papua ke depan.

“Ini pesan saya, kalau generasi muda Papua kelak dipercayakan oleh negara untuk memegang jabatan-jabatan penting, jagalah kepercayaan negara, jaga kehormatan negara, tetap memiliki moral yang baik, attitude yang baik, memiliki karakter yang baik. Negara tidak akan mungkin menindak pejabat yang benar, pejabat yang menjalankan kepercayaan yang diberikan oleh negara dengan baik, dengan aturan dan norma, dengan undang-undang dan hukum yang baik, tidak akan mungkin negara mengizinkan orang itu ditindak,” kata Pendeta Joop Suebu.

Penanganan korupsi di Papua, sebut Pendeta Joop Suebu tidak cukup hanya dengan memberikan efek jera kepada pelaku. Ada upaya preventif yang bisa dilakukan secara simultan untuk mencegah atau setidak-tidaknya meminimalisir potensi korupsi.

Yakni dengan mengikut-sertakan pemuka agama dan tokoh adat menjadi bagian dalam pengawasan pengelolaan uang negara, utamanya pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) jilid dua.

“Penting sekali tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja, dilibatkan dalam mengawasi penggunaan dana Otsus jilid dua,” saran Pendeta Joop Suebu.

Menurutnya, salah satu kelemahan Otsus jilid satu atau Otsus periode tahun 2001 sampai dengan 2021 adalah tidak adanya pengawasan yang melibatkan kedua komponen penting dalam struktur sosial masyarakat Papua itu.

“Sehingga banyak terjadi penyimpangan, banyak keuangan negara yang digunakan tidak mengarah kepada tujuan untuk membangun masyarakat,” kata Pendeta Joop Suebu.

Baca: Memilukan! 56 Guru Meninggal Akibat Gempa Dahsyat Cianjur.

Karena itu, dirinya sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Perpres No.121 Tahun 2022 tentang Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini diberi tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus di wilayah Papua, yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden, dengan melibatkan komponen-komponen dan tokoh-tokoh lokal di Papua.

Melalui badan ini, Pendeta Joop Suebu berharap pengelolaan dana Otsus Papua jilid dua bisa lebih terarah dan tepat sasar serta terawasi penggunaannya sehingga peluang terjadi korupsi bisa dicegah lebih dini.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)