Dinas LH DKI Ogah Sebut Perusahaan Truk Sedot WC yang Buang Tinja di Cawang
Rabu, 23 November 2022 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto.
Asep tidak menyebutkan nama perusahaan truk sedot WC tersebut. Ia mengimbau agar warga dapat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya. Baca juga: Sopir Truk Tangki Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Cawang Ditangkap
"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," ujar Asep.
Asep tidak menyebutkan nama perusahaan truk sedot WC tersebut. Ia mengimbau agar warga dapat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya. Baca juga: Sopir Truk Tangki Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Cawang Ditangkap
"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," ujar Asep.
(mhd)
Lihat Juga :