Soal UMP DKI 2023, Dewan Pengupahan: Hak Prerogatif di Tangan Pj Gubernur
Rabu, 23 November 2022 - 16:32 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2023 naik. Adapun kenaikan itu diangka Rp4,7 hingga Rp5,1 juta.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengungkapkan, keputusan besaran UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Sebab itu merupakan hak prerogatif Heru. Baca juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya, 4 angka itu (Rp4,7 juta dari Apindo, 4,8 dari Kadin, 4,9 Pemprov dan 5,1 dari asosiasi pekerja). Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata Herber saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Meski demikian, kata dia, keputusan itu ada di tangan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Karena, sambungnya, pihaknya hanya memberikan usulan.
“(Penetapan UMP) itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” imbuhnya.
Herber menjelaskan, angka kisaran tersebut merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Ia menjelaskan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengungkapkan, keputusan besaran UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Sebab itu merupakan hak prerogatif Heru. Baca juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya, 4 angka itu (Rp4,7 juta dari Apindo, 4,8 dari Kadin, 4,9 Pemprov dan 5,1 dari asosiasi pekerja). Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata Herber saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Meski demikian, kata dia, keputusan itu ada di tangan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Karena, sambungnya, pihaknya hanya memberikan usulan.
“(Penetapan UMP) itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” imbuhnya.
Herber menjelaskan, angka kisaran tersebut merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Ia menjelaskan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.
Lihat Juga :