PPNI DKI Jakarta dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law, Ini Alasannya
Senin, 21 November 2022 - 23:34 WIB
loading...
Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Mereka menilai RUU tersebut memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan, RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya, seperti UU Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tentang Tenaga Keperawatan, UU Nomor 4 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan
Menurut Jajang, kehadiran Omnibus law hanya akan menggugurkan semua UU di atas dan menggerus kewenangan profesi. Sebab nantinya hanya ada satu payung hukum, yaitu UU Kesehatan Omnibus Law.
Oleh karena itu, Jajang meminta UU Kesehatan Omnibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan, RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya, seperti UU Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tentang Tenaga Keperawatan, UU Nomor 4 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan
Menurut Jajang, kehadiran Omnibus law hanya akan menggugurkan semua UU di atas dan menggerus kewenangan profesi. Sebab nantinya hanya ada satu payung hukum, yaitu UU Kesehatan Omnibus Law.
Oleh karena itu, Jajang meminta UU Kesehatan Omnibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.
Lihat Juga :