Kantongi Dua Hasil Negatif Narkoba, Ridho Illahi Tetap Dipenjara
Rabu, 08 Juli 2020 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Hingga berita ditulis Ridho telah ditahan, ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, Ridho Illahi diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020). Dari tangannya polisi mengamankan sepaket sabu.
Hingga berita ditulis Ridho telah ditahan, ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, Ridho Illahi diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020). Dari tangannya polisi mengamankan sepaket sabu.
(mhd)
Lihat Juga :