Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Minggu, 20 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Irjen Teddy Minahasa...
Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Pencabutan BAP adalah hak dari yang bersangkutan.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).

Pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan BAP tersebut. "Untuk pencabutan BAP adalah hak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

Penyidik telah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Dia mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Berita Terkini
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved